Total dana bantuan yang diberikan sebesar Rp2 miliar lebih dan dibagi kepada 10 parpol dengan melihat jumlah suara di masing-masing partai.
"Yang jelas dana bantuan partai ini kami hitung Rp5.595 per suara, dikalikan saja dengan jumlah suara yang mereka miliki," jelasnya
Dana bantuan itu setiap tahun pasti diberikan, tetapi setiap Parpol harus memenuhi kewajibannya membuat SPJ atau pertanggung jawaban kegiatan dari penggunaan dana tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri Kesbangpol Samarinda Munawaroh menyatakan, saat ini pelaporan penggunaan dana bantuan yang dikelola parpol masih terus berjalan.
"Untuk pelaporan pertanggungjawaban di setiap Parpol sejauh ini cukup baik, walaupun nantinya itu menjadi wewenang BPK (Badan Pengawas Keuangan) dalam mengoreksinya," ujar Munawaroh.
Masa pelaporan di masing-masing parpol akan berakhir Januari 2023 mendatang. "Saat ini belum ada kendala, walaupun dalam pengumpulan laporannya di akhir waktu, tetapi kami tetap mengingatkan mereka untuk melakukan pengumpulan hasil laporan penggunaan dana lebih cepat," pungkas Munawaroh.
Daftar Penerima Bantuan Dana Partai Politik Kota Samarinda:
1. PDIP KOTA SAMARINDA (Rp. 387.442.560)
2. DEMOKRAT KOTA SAMARINDA (Rp. 203.305.515)
3. PKS KOTA SAMARINDA (Rp. 221.315.820)
4. GOLKAR KOTA SAMARINDA (Rp. 223.184.550)
5. PAN KOTA SAMARINDA (Rp. 186.470.160
6. PPP KOTA SAMARINDA (Rp. 112.224.510)
7. HANURA KOTA SAMARINDA (Rp. 70.250.820)
8. GERINDRA KOTA SAMARINDA (Rp. 367.239.015)
9. NASDEM KOTA SAMARINDA (Rp. 207.915.795)
10. PKB KOTA SAMARINDA (Rp. 119.296.590)
Penulis: Rahmat Surya
Editor: Aspian Nur