Komisioner Bawaslu Kaltim Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ebin Marwi mengatakan dalam kegiatan itu memfokuskan pada dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yakni Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Perbawaslu 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
"Hendak diberi pemahan terkait dengan teknisnya, bagaimana menerima laporan, proses laporan dari masyarakat atau temuan Bawaslu sehingga disampaikan ke Bawaslu dan diproses,"ungkap Ebin, di sela kegiatan.
Terkait dengan pelanggaran adminitrasi, Ebin menjelaskan bahwa dalam pelanggaran adminitrasi merupakan penangan pemeriksaan terbuka.
"Dalam undang-undang disebut produk putusan maka itu dilakukan ajudikasi, mungkin belum sampai kepada teknis ajudikasi mungkin sampai pada penerimaan laporan dan pengelolaan laporan hingga masuk ke Bawaslu diproses tentang ajudikasi pemeriksaan terbuka tersebut."paparnya.
Dia menjelaskan ada tiga jenis pelanggaran yakni pelanggaran pidana, administrasi dan etik. Berkaca kasus sebelumnya, urai Ebin laporan yang masuk terbanyak adalah pelangaran adminitrasi.
"Terhadap pelanggaran adminitrasi paling banyak tentang tata cara, karena adanya perbedaan aturan dengan fakta di lapangan."jelasnya.
Dia mencontohkan kasus yang telah ditangani bulan lalu. Terkait dengan pelanggaran adminitrasi yang dilakukan oleh KPU.
"Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan penanganan administrasi, terhadap pelanggaran yang dilakukan KPU pada bulan lalu itu sudah dilakukan. Seharusnya tidak boleh dilakukan Video Call namun dilakukan seperti contohnya itu pelanggaran adminitrasi,"tuturnya.
Tidak hanya itu, pada Pemilu 2019 lalu pihaknya juga menangani kasus pidana pemilu dari seluruh kabupaten dan kota. Tercatat ada 7 kasus pidana pemilu diantaranya satu kasus pidana pemilu di Balikpapan, PPU, Berau, Samarinda sedangkan di Kutim ada 3 kasus.
"Kalau pidana pelanggaran yang terkait diatur dalam undang-undang Pemilu 2017 itu jelas diatur itu dilangar bahasanya money politik bahasa undang-undang disebut memberikan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu itu disebut bahasa undang-undang itu juga banyak dilaporkan."jelasnya.
Ebin menambahkan 7 kasus itu sampai pada putusan inkrah. Pun demikian laporan yang masuk ihwal laporan pidana pemilu di atas 20 kasus.
"Sekadar informasi pada Pemilu 2019 lalu Bawaslu menangani sekira 7 tindak pidana yang putusannya inkrah kalau laporannya banyak kalau tidak salah di atas 20 laporan."tandasnya. (Adv)
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Rusdi