Bawaslu Kaltim Buka Posko Aduan Apabila Nama dan NIK Dicatut Sebagai Kader Parpol
1 menit baca336 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim bersama jajaran di kabupaten/kota membuka posko aduan masyarakat yang nama dan NIK terinput dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai kader dari parpol tanpa konfirmasi.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan, bagi masyarakat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya dicatut oleh parpol dan termuat dalam Sipol yang digunakan untuk mendaftar di KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024, dapat segera menginformasikan kepada Bawaslu setempat.










