Mekanisme proses pencairan selain usulan permohonan pencairan dari parpol juga menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Dari BPK sudah oke, tidak ada masalah, sudah ada berita acaranya," kata Sufian Agus Kamis (11/8/2022) siang tadi.
Pengajuan dari parpol untuk pencairan juga sudah lengkap disampaikan kepada Kesbangpol. "Jadi tinggal pencairan untuk bantuan tahun 2022 ini. Ada 10 partai semuanya," sebutnya.
Sebagai informasi tahun 2023 mendatang akan ada kenaikan nilai bankeu kepada parpol penerima, dimana per suara dari Rp1.200 jadi Rp5 ribu. "Tahun depan ada lagi. Karena tahun depan tahun politik ada potensi kenaikan harga," tukas Sufian.
Untuk diketahui, bankeu kepada 10 parpol ini secara terperinci yakni terdiri dari 55 kursi, 1.624.739 perolehan suara dengan jumlah bantuan Rp1,9 miliar lebih, yang mana per suara seharga Rp1.200.
Rincian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022
1. Partai Golkar (12 kursi/350.126 suara), jumlah bantuan Rp.420.151.200 juta
2. Partai PDIP (11 kursi/283.726 suara) jumlah bantuan Rp.340.471.200 juta
3. Partai Gerindra (8 kursi/223.738 suara) jumlah bantuan Rp.268.485.600 juta
4. Partai PKS (4 kursi/151.374 suara) jumlah bantuan Rp.181.648.800 juta)
5. Partai Demokrat (3 kursi/122.576 suara) jumlah bantuan Rp.147.091.200 juta
6. Partai PAN (5 kursi/119.562 suara) jumlah bantuan Rp.143.474.400 juta
7. Partai PKB (5 kursi/114.241 suara) jumlah bantuan Rp.137.089.200 juta
8. Partai PPP (4 kursi/100.768 suara) jumlah bantuan Rp.120.921.600 juta
9. Partai Nasdem (2 kursi/95.159 suara) jumlah bantuan Rp.114.190.800 juta
10. Partai Hanura (1 kursi/63.469 suara)jumlah bantuan Rp. 76.162.800 juta
Sumber : Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 469.2/K.34/2020 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim Tahun 2022
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur