Wakil Ketua DPW Partai Gerindra Kaltim Bagus Susetyo menjelaskan pernyataan Edy Mulyadi selain melukai hati masyarakat Kalimantan juga menyakiti hati para kader partai berlambang kepala garuda berwarna merah.
"Jadi kami bersama-sama adalah kader Gerindra cinta prabowo Kaltim terkait dengan pernyataan Edy Mulyadi ada beberapa hal yakni penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan, kemudian penghinaan terhadap Bapak Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan kita tahu bahwa Bapak Prabowo Ketua Umum Dewan Pembina Partai Gerindra,"ujarnya usai melapor di Polda Kaltim.
Menurutnya Prabowo Subianto merupakan sosok negarawan terlebih sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia difitnah atas pernyataan Edy Mulyadi yang tidak berdasar.
"Ini bukti kecintaan dan kepedulian kami bahwa Bapak Prabowo yang jelas sudah menjadi seorang negarawan dengan tidak ada etika Edy Mulyadi mengatakan bahwa beliau adalah orang tidak benar dan statemen yang tidak baik,"paparnya.
Dia menjelaskan pernyataan Edy Mulyadi yang menganggap penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Baru di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ada campur tangan dengan keluarga Prabowo Subianto.
"Yang kami membuat marah adalah berkaitan dengan pernyataan IKN menurut Edy Mulyadi penetapan IKN ada hubungan keluarga Bapak Prabowo, kedua keterkaitan dengan pencemaran nama baik beliau dianalogikan sebagai macan yang mengeong dan kami benar-benar merasa terhina," katanya.
Dia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim sesuai proses hukum yang berlaku."Kami sudah melakukan aduan kepada Kapolda Kaltim dan kami berharap untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Republik ini," tegasnya.
Dia menambahkan apa yang dilakukan para kader Gerindra Kaltim adalah bentuk hak warga negara untuk melakukan keberatan atas suatu pernyataan yang tidak benar.
"Bentuk pengaduan ini adalah bentuk bahwa di Republik ini tidak bisa melakukan perbuatan yang melanggar norma, dan ini menjadi hak setiap warga negara untuk mengadu sesuatu yang tidak benar,"katanya.
Wakil Ketua DPW Partai Gerindra Kaltim bidang hukum Hendrich Juk Abeth mengatakan Edy Mulyadi diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP.
"Yang mana jelas apa yang disampaikan di dalam video tersebut kita semua mengetahui statmen yang pertama mengatai ketua umum kami geblek, kedua menuduh ketua umum kami dalam penempatan IKN di Penajam tersebut terjadi kolaborasi dengan adik beliau Pak Hasyim Djojokusumo terkait tanah,"tuturnya.
Hal tersebut dianggap menciderai di mana penetapan IKN merupakan kepentingan nasional yang sudah dirumuskan oleh pemerintah."yang jelas ini kepentingan nasional yang kita harus utamakan,"ujarnya.
Kuasa hukum pelapor dari LBH Suara Advokasi Borneo Benediktus B. Niron S.H menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang menjadi objek aduan diantaranya Edy Mulyadi diduga melakukan penghinaan serta ujaran kebencian.
"Kami selaku kuasa hukum pelapor resmi membuat aduan terhadap Edy Mulyadi secara terang-terangan dimuka umum melalui media sosial dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan dugaan telah melanggar tindak pidana penghinaan dan/atau tindak pidana penyerang kehormatan dan/atau nama baik terhadap Prabowo Subianto selaku seorang negarawan yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI dan juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra," timpalnya.
Dalam laporan aduan bernomor 07/I/LP/SAB/2022 perihal laporan dan pengaduan tindak pidana Edy Mulyadi dan kawan-kawan yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 310 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP.
"Bahwa dalam video yang viral di media sosial Edy Mulyadi terdapat ujaran kebencian, memfitnah dan menuduh terjadi kolaborasi soal penempatan IKN di Kaltim yang mana lahan tersebut milik adik Bapak Prabowo Subianto atas nama Hashim Djojokusumo, dengan kalimat yang kami petik,"jelasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan