Ayub sebagai salah satu termohon telah menerima undangan dari MP untuk mengikuti sidang dengan agenda pengucapan putusan akhir jam dua sore besok.
"Insya Allah jam dua besok sidang MP untuk mendapatkan putusan final dan mengikat bagi kader Golkar," kata Ayub, Selasa (12/10/2021) malam tadi.
Agenda pembacaan putusan dari MP nantinya memang belum dapat ditebak hasilnya seperti apa namun pastinya akan terdapat satu diantara dua putusan, yaitu menerima atau menolak permohonan pemohon.
Apabila MP menerima permohonan, maka Makmur gugatannya secara resmi diterima dan posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim pun tidak berubah.
Sementara kalau MP menolak permohonan pemohon, maka surat persetujuan DPP Partai Gokkar terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK menjadi Hasanuddin Mas'ud itu menjadi sah.
"Karena sesuai AD/ART, dikatakan bagi kader Partai Golkar perselisihan internal diselesaikan di MP itu menjadi keputusan final dan mengikat. Jadi, semuanya ini nanti sudah selesai jika keluar putusan MP," sebut Ayub.
Diharapkan Ayub seluruh kader Partai Golkar tunduk, patuh dan taat kepada putusan apapun yang nantinya dikeluarkan MP karena keputusan itu pastinya yang adil bagi Pemohon dan Termohon, demi kebesaran Partai Golkar.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur