Menanggapi hal tersebut, Mantan Bupati Berau 2 periode tersebut mengaku akan mengajukan perkara ini ke Mahkamah Partai.
“Ada proses lanjutan. Suratnya sudah saya terima, nanti akan saya lanjutkan ke Mahkamah Partai,” jelas Makmur.
Meski begitu ia mengaku belum bisa memastikan kapan gugatan tersebut akan disampaikannya. Ia sendiri menyebutkan masih menimbang-nimbang waktu.
Selebihnya Makmur enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait usulan pergantian dirinya.
“Saya belum mengajukan, jadi belum bisa menyampaikan keterangan apa-apa. Tapi surat sudah saya terima,” tegasnya.
Untuk diketahui Makmur HAPK terpilih sebagai Anggota DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI yang mencakup Berau, Kutai Timur dan Bontang. Makmur meraih 38.381 suara yang mengantarkannya ke kursi pimpinan DPRD Kaltim sebagai Ketua DPRD Kaltim untuk periode 2019 hingga 2024.
Penulis: Permata S. Rahayu
Editor : Bambang Irawan