Syarat Tak Lengkap, Kemenkum HAM Tolak Permohonan Pengesahan Demokrat Versi KLB
1 menit baca935 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengajuan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat ditolak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly dalam konferensi pers Rabu (31/3/2021).
Seperti diketahui,Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun mengajukan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dimohonkan kepada Kemenkumham untuk pengesahan kepengurusannya berdasarkan surat nomor 01/DPP.PD-06/III/2021, Senin (15/3/2021).










