"Tapi syarat S1 bukan satu-satunya yang menjadi tolok ukur kualitas, banyak hal lain yang menjadi patokan untuk menentukan kualitas dan kualifikasi seseorang, diantaranya pengalaman, aktivitas sosial politik, integritas keagamaan, pendidikan non formal lainnya,"kata Puji yang juga Anggota DPRD Kaltim dapil Kukar, Sabtu (30/1/2021).
Sementara, Ketua DPD Partai NasDem Kukar, Marwan meminta wacana tersebut agar dikaji lebih mendalam.
"Syarat pencalonan wakil rakyat itu harus memiliki kedekatan dengan rakyat, jangan sampai nanti justru caleg yang punya kedekatan dengan rakyat terhambat gara- gara syarat dinaikkan, "kata Marwan.
Marwan menyarangkan, syarat sarjana itu hanya diterapkan untuk calon DPR RI dan DPD dulu.
Berikut isi Pasal 182 ayat (2) huruf j dalam Draf RUU Pemilu;
Pasal 182
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;
Ketentuan serupa juga diterapkan bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan provinsi. Namun, syarat pendidikan bagi komisioner KPU kabupaten/kota yaitu sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Aturan itu tertera dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f Draf RUU Pemilu. Berikut isi dari pasal tersebut :
Pasal 27
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota.[]
Penulis: Sabri
Editor : Rusdi