"Karena memang persyaratan yang tidak mencukupi, dan juga data pendukung kita kurang," kata Zairin, dalam pertemuan bersama tim pemenangan bersama relawan di Jalan Jakarta Kota Samarinda, Senin (21/12/2020).
Menurutnya, keputusan membatalkan gugatan merupakan hasil saran dan masukan dari berbagai pihak.
"Sarannya, jangan sampai salah melangkah," tukasnya.
Ia akui, rencana gugatan tak didukung aturan yang ada.
"Gugatan kami pasti akan digugurkan oleh MK, karena melebihi ambang batas yang diharuskan," terangnya.
Selain ambang batas, pihaknya pun mengaku, tidak memiliki bukti otentik untuk pembuktian di MK nantinya. Entah itu lokasi kejadian, waktu kejadian, dan lainnya.
"Kami kesulitan untuk mencarinya," pungkas Zairin.
Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Samarinda Sarwono menyampaikan, ia akan berjiwa besar. Bahkan jika memang kelak telah ditetapkan siapa pemenangnya. Maka, ia pun akan serta merta berperan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
"Siapapun yang memimpin kami akan mengontrol pembangunan Samarinda," terangnya.
Dengan raihan yang telah dicapai, ia mengatakan sangat bersyukur karena telah diberikan kesempatan, meskipun melalui jalur perseorangan tapi mendapat kepercayaan besar dari masyarakat, dibuktikan dengan perolehan suara yang cukup besar.
Selain itu, dia juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah mempercayakan dan memberikan hak pilih untuk mendukungnya.
"Kami bersyukur dan berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah beri dukungan. Suatu masa kemenangan sesungguhnya akan dirasakan oleh masyarakat," pungkas Sarwono.
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Rusdi