Ada Empat Lembaga Survei dan Tiga Lembaga Pemantau yang Terdaftar di KPU Samarinda
1 menit baca595 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Najib membeberkan sejumlah lembaga pemantau dan lembaga survei serta jajak pendapat yang telah resmi terdaftar di KPU Samarinda.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017, menyatakan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU. Kemudian, Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020,. Pendaftaran pemantau pemilihan itu dibuka sejak 1 November hingga 2 Desember 2020. Sedangkan untuk lembaga survei atau jajak pendapat hingga 8 Desember 2020.










