KPU Kukar Belum Rilis, Putusan Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Untuk Edi Damansyah Sudah Beredar di Medsos, Ini Isi Putusannya
1 menit baca866 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Beredar di media sosial (Medsos) putusan KPU Kukar yang isinya menolak rekomendasi Bawaslu RI untuk mencoret Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kukar dalam Pilkada 9 Desember 2020.
Surat tersebut bernomor 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra dan empat Komisioner KPU lainya, tanggal 20 November 2020.










