KPU samarinda Wajibkan 13.734 Anggota KPPS Rapid Test
1 menit baca232 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengikuti Rapid Test sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Ihsan Hasani.
Menurutnya pelaksanaan Rapid Test ini merupakan sebuah ketentuan, sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara. "Karena kita maunya penyelenggara sehat, dan bebas dari ancaman Covid-19 juga," kata Ihsan, Kamis (29/10/2020).










