Angka kinerja demokrasi Kaltim tersebut
masih berada pada kategori “sedang”. Klasifikasi tingkat demokrasi dikelompokkan menjadi tiga kategori yakni “Baik” (indeks lebih dari 80), “sedang”( indeks antara 60 –
80), dan”Buruk” (indeks kurang dari 60).
Dalam berita statistik yang dirilis pada 3 Agustus 2020 itu, Perubahan angka IDI Kaltim dari 2018 ke 2019
dipengaruhi perkembangan 3 aspek demokrasi yakni Kebebasan sipil yang turun 2,49 poin dari 90,99 menjadi
88,50. Hak-hak politik naik 4,89 poin dari 61,38
menjadi 66,27, dan Lembaga-lembaga demokrasi yang
naik 9,95 poin dari 72,22 menjadi 82,17.
Sayangnya, BPS masih mencatat empat indikator berkategori kinerja “buruk” (skor di bawah 60) di tahun 2019.
Indikator-indikator yang termasuk dalam kategori tersebut adalah:
a. Indikator 4, Ancaman/Penggunaan Kekerasan oleh Masyarakat yang Menghambat
Kebebasan Berpendapat,
b. Indikator 16, Demonstrasi/Mogok yang Bersifat Kekerasan,
c. Indikator 21, Perda yang Merupakan Inisiatif DPRD,
d. Indikator 22, Rekomendasi DPRD Kepada Eksekutif.
Dari sisi penyelenggaraan Pemilu, pada 2019 lalu berlangsung Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Sejumlah indeks tercatat mengalami kenaikan. Hak memilih dan dipilih naik 6,25 poin, dan Peran Partai Politik naik 64,37 poin.
Namun demikian, Pandemi Covid-19 ditambah suasana pemilu legislatif dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dinilai punya tantangan yang jauh berbeda.
Demikian diakui Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.
Kepada Korankaltim.com, Firman mengaku bahwa target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen yang ditetapkan KPU pusat, adalah angka yang terhitung berat dicapai.
"Kami akui itu berat. Karena tantangan penyelenggara di tengah Pandemi cukup tinggi," kata Firman Senin (19/10/2020).
Mantan jurnalis ini, hanya berani menyebut angka 60 persen saat ditanya berapa angka realistis partisipasi pemilih, yang bisa dicapai.
Tapi, bukan berarti kata dia KPU lalu berpangku tangan. Ia mengaku masih punya optimisme. Sejumlah hal menjadi faktor pendukung.
Keberadaan 3 pasangan calon (paslon) dengan formasi 2 dari usungan partai politik serta 1 dari jalur independen, menjadi modal yang cukup kata Firman, untuk menggenjot partisipasi.
"Kami juga sudah kerja keras, sosialisasi jauh-jauh hari. Ada relawan demokrasi di 10 basis. Basis perempuan, milenial, internet hingga mereka yang berkebutuhan khusus," ungkap Firman.
Upaya-upaya itu, kata dia sudah dan terus dilakukan. Selain bekal usaha tadi, Firman mengaku tetap perlu dukungan semua pihak dan elemen terkait.
"Kami optimistis, tapi harus dibantu pengerahan massa dari masing-masing calon," ungkapnya.
Sayangnya, kasus di Samarinda tak menggambarkan kondisi Pilkada Kaltim secara keseluruhan. Setidaknya ada 2 daerah, yang tak seberuntung Samarinda atau daerah lain yang punya lebih dari 2 paslon. Kutai Kartanegara dan Balikpapan menghadapi tantangan lebih sulit. Lantaran, Pilkada berlangsung dengan calon tunggal. Dari hasil riset Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, dalam Policy Brief Balitbang Hukum dan HAM terbitan November 2018. Pasangan calon (paslon) tunggal menempatkan pilkada sebagai uncontested election, karena meniadakan proses adu gagasan, dialektika, pengujian kapasitas, dan kapabilitas calon pemimpin.
Penelitian yang dilakukan Balitbang Hukum dan HAM (Balitbangkumham) berdasarkan riset di Banten dan Sulawesi Selatan itu, menyimpulkan argumen bahwa keberadaan calon tunggal dalam pilkada berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.
Belum lagi, sejumlah pembatasan sosial di tengah Pandemi Covid-19, membuat sejumlah besar agenda politik harus dilakukan dengan cara berbeda, yang sama sekali belum pernah dilakukan sebelumnya.[]
Penulis/editor : Rusdianto