"Supaya masyarakat itu tidak kaget, maka akan tetap kami sampaikan kalau nantinya di surat suara itu akan ada satu pasangan calon tunggal dan ada kolom kosong," kata Yuyun kepada media, Kamis (8/10/2020).
Yuyun melanjutkan, karena di Kukar ini ada satu pasang calon tunggal yang bakal maju, maka di surat suara nanti bakal berdampingan gambar pasangan calon tunggal dan kolom tidak bergambar yang disebut kolom kosong.
Dengan begitu, menjadi penting untuk disampaikan teknis pencoblosan agar suara yang disalurkan masyarakat tetap sah. Baik jika mencoblos pasangan calon tunggal maupun kolom kosong.
Ketika pemilih mencoblos gambar pasangan calon, ataupun mencoblos kolom kosong, suaranya tetap sah selama tidak tidak mencoblos di luar garis tepi kolom yang dipilih.
"Dengan syarat, mencoblosnya minimal di garis tepi surat suara dari (gambar) pasangan calon atau kolom kosong," ujarnya.
"Yang tidak sah adalah, ketika dua-dua kolom kosong itu dicoblos oleh pemilih," tandasnya. (Adv)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan