“Saat ini masih proses percetakan APK. Rencananya minggu kedua atau ketiga bulan Oktober APK sudah kita serahkan ke Paslon,”kata Yuyun kepada KoranKaltim.com. Rabu (7/10/2020). APK paslon yang difasilitasi oleh KPU berupa baliho yang sudah disepakati dengan ukuran 4 x 7 meter, kemudian umbul-umbul berukuran 5 meter x 1,5 meter. Selanjutnya ada spanduk berukuran 1,5x4 meter .
“Untuk baliho jumlahnya yang disepakati lima buah setiap paslon untuk kabupaten, kemudian umbul-umbul setiap paslon dapat 20 buah setiap di setiap kecamatan dan spanduk hanya dua buah setiap paslon untuk setiap desa/kelurahan,” katanya.
Selain difasilitasi KPU, paslon juga bisa menambah APK yang jumlah cetaknya mencapai 200 persen. Untuk baliho disepakati penambahan 10 buah dengan ukuran 4x7 meter di pemasangan 10 titik. Kemudian untuk umbul-umbul, penambahan sebanyakl 40 buah dengan ukuran 5x1,5 meter di 40 titik dan spanduk, sebanyak empat buah penambahan, dengan ukuran 1,5x4 meter di empat titik.
Aturan penambahan 200 persen untuk APK tertuang aturan terbaru PKPU Nomor 10 Tahun 2020, hal baru ini perlu disosialisasikan agar masing-masing paslon memahami dan masyarakat dapat menerima informasi secara utuh. “Ya, sekarang sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017,” tandasnya. (adv)
Penulis : Sabri
Editor : Bambang Irawan