Purnomo mengatakan, jumlah dan sumber sumbangan dana kampanye, teridiri dari partai politik atau gabungan partai politik, yang nominalnya Rp 750 juta. Selanjutnya, perorangan Rp 75 juta. Dan terahir dari pihak lain atau kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta.
Selain sumber dana kampanye, KPU juga membatasi jumlah dana kampanye yang dipakai pasangan calon dalam Pilkada 2020. Batas maksimal pengeluaran dana kampanye, merujuk pada PKPU Nomor 12 tahun 2020 dan telah disepakati bersama dengan paslon atau tim Paslon sebesar Rp 17,2 miliar.
“Batas maksimal Rp17,2 miliar,”beber Purnomo.
Dengan pembatasan tersebut, paslon wajib tidak boleh melewati jumlah pengeluaran anggaran yang sudah ditentukan oleh KPU dengan memperhatikan kesepakatan hasil koordinasi dengan bapaslon atau yang mewakili. Jika terbukti, akan dikenakan saksi. Saksi itu merujuk pada PKPU 5 Tahun 2017 di pasal 53 yang berbunyi paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, dikenakan saksi berupa pembatalan sebagai paslon.
Tim kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah- H Rendi Solihin, membuka dan lalu melaporkan rekening khusus dana kampanye KPU Kukar. Berdasarkan laporan awal dana kampanye (LADK), tim Edi-Rendi membuka rekening tabungan di Bank Kaltimtara dengan setorkan Rp500 juta.
Penerimaan LADK sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, bahwa penyampaian LADK oleh Tim Kampanye Paslon disampaikan kepada KPU Kabupaten 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kampanye dimulai, yaitu tanggl 25 September 2020.
Selain LADK, tahapan selanjutnya menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). "Laporan ini terakhir harus disampaikan pada tanggal 31 Oktober,"katanya.
Dan terakhir yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang harus diserahkan 1 hari berakhirnya masa kampanye pada 6 Desember mendatang. Sekedar diketahui, tahapan kampanye sendiri dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember atau 71 hari. (adv)
Penulis: Sabri
Editor : Rusdi