KPU Kukar Larang Paslon Gelar Konser Musik untuk Kampanye
1 menit baca362 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar akhirnya melarang konser musik ataupun kegiatan lain oleh pasangan calon (paslon) yang dapat menimbulkan kerumunan massa dalam kegiatan kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2020.
Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah mengatakan, larangan ini mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak, Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.










