KPU Samakan Persepsi Hal yang Dilarang dan Diperbolehkan Selama Kampanye
1 menit baca190 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Untuk menyamakan persepsi terkait hal yang diperbolehkan dan yang dilarang selama masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar sosialisasi Peraturan KPU mengenai kampanye ditengah Pandemi Covid-19.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyebut, dalam pelaksanaan kampanye semua hal itu telah terjadwal, memiliki pola dan metode tersendiri, apabila paslon menghadiri undangan dan sifatnya pasif maka hal itu pun tidak masalah.










