“Tapi asumsi penjabat bupati yang ditunjuk nanti sosok yang punya kualitas, kapasitas dan kompetensi yang memadai, hal ini tentu sesuatu yang tidak bisa juga kita ingkari, tapi tidak bisa juga kita pastikan kebenarannya karena pada prakteknya belum bisa kita buktikan,” kata Irfani kepada Koran Kaltim, Senin (14/9).
Namun yang pasti, lanjut Irfani, kewenangan seorang penjabat bupati terbatas alias tak sama dengan bupati definisif.
Batasan-batasan kewenangan itulah yang nantinya akan menghambat laju pemerintahan dan pembangunan selama daerah ini dipimpin penjabat.
“Selain itu, ada hal krusial yang selama ini mungkin tidak banyak diperhatikan orang atau bahkan banyak pula yang tidak mengetahuinya. Hal krusial itu ialah RPJMD,” ujarnya
Irfani menjelaskan, saat ini di Kukar, dokumen rencana pembangunan daerahnya berdasarkan pada RPJMD 2016-2021, yang artinya dokumen ini tidak akan berlaku dan tidak bisa digunakan lagi setelah 2021 nanti. RPJMD merupakan penjabaran lebih lanjut dari visi dan misi kepala daerah yang memenangkan kontestasi Pilkada.
“Lantas jika yang menang kotak kosong, apakah kotak kosong punya visi dan misi yang bisa dijabarkan menjadi RPJMD? Secara tegas tidak. Lantas bagaimana dengan penjabat bupati yang ditunjuk nanti, apakah punya kewenangan untuk menyusun dokumen RPJMD? Secara tegas saya jawab tidak!,” paparnya.
Di sinilah sumber masalah jika kotak kosong itu menang di Kukar, maka secara otomatis daerah ini tidak punya dokumen perencanaan daerah yang bisa dijadikan pedoman dan pegangan dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan. “Pertanyaannya maukah kita mengalami kondisi stagnan selama bertahun-tahun? Tidak ada pembangunan di wilayah kita?,” ujar Irfani.
Ia mengungkapkan, hal ini bukanlah asumsi pribadinya. Secara sistematis dalam konteks perencanaan pembangunan, Permendagri 86/2017 tegas mengatur bahwa RPJMD menjadi pedoman bagi dokumen perencanaan lainnya. Berpegang pada RPJMD kemudian disusun Rencana Strategis Perangkat Daerah yang juga berlaku lima tahunan. RPJMD juga menjadi pedoman disusunnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) satu tahunan dan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang juga disusun setiap tahunnya. Yang kemudian dua dokumen inilah yang dijabarkan dalam bentuk KUA-PPAS, RAPBD, dan APBD di daerah tersebut.
“Oleh karena itulah saya berani mengatakan pembangunan di Kukar akan stagnan karena penyusunan KUA-PPAS, RAPBD dan APBD kita tidak punya pedoman yang jelas. Jika penjabat bupati tanpa pedoman dan arah pembangunan yang jelas dalam menyusun KUA-PPAS dan APBD, maka baik penjabat bupati maupun DPRD-nya harus bersiap-siap dengan konsekuensi hukum karena berpotensi melakukan penyimpangan dalam penyusunan dan implementasi APBD,” ungkapnya.
Jika APBD tidak punya rambu-rambu maka bukan mustahil, untuk menghindari potensi pelanggaran hukum, maka selama 3,5 tahun APBD Kukar hanya akan memuat belanja-belanja rutin tanpa belanja pembangunan. “Maukah kita seperti itu? Saya yakin bagi yang paham akan sepakat dengan saya bahwa kita tidak menginginkan hal itu terjadi di Kukar,” tegasnya.
“Soal memilih Kotak Kosong adalah bagian dari hak berdemokrasi, ya, itu sebuah keniscayaan yang tidak akan saya tolak karena keberadaan Kotak Kosong juga didukung regulasi. Tapi jika kemudian ada argumentasi bahwa Kotak Kosong menjadi langkah awal untuk terjadinya perubahan yang lebih baik di Kukar? tentu pemaparan saya tadi sudah menjawabnya,” pungkas Irfani.
Penulis: Heriansyah
Editor: Bambang irawan
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 15 September 2020