Diduga Melakukan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Samarinda Panggil 55 PPS
1 menit baca469 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Diduga melakukan pelanggaran administrasi, sebanyak 55 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Samarinda Daini Rahmat Selasa (8/9/2020) hari ini. Disebutkan Daini, mereka memanggil seluruh PPS yang ada di Samarinda kecuali empat PPS di Kecamatan Samarinda Utara. "Ada 55 PPS dari total 59 PPS yang ada, kecuali 4 PPS di Samarinda Utara," kata Deden sapaan akrabnya.
Bawaslu memanggil PPS tersebut karena adanya dugaan pelanggaran administrasi, akibat pada saat rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan beberapa waktu lalu, PPS tidak memberikan salinan formulir model A.B-KWK yaitu Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada pengawas Kelurahan.
Padahal menurut Deden, hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 terkait Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada 12 ayat (11). "Disitu berbunyi kalau A.B-KWK diberikan kepada pengawas, tapi ternyata faktanys tidak. Itulah yang menjadi landasan kami," sambung Deden.
Kalau Formulir Model A.B KWK tersebut tidak diberikan maka Bawaslu tidak bisa melakukan pencermatan karena tidak mengantongi data. "Sehingga PPS dipanggil untuk diminta klarifikasinya. Mulai pagi tadi sampai jam 3 atau 4 sore nanti, banyak yang kami panggil, bergantian," sebut Deden. (Adv)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian nur










