"Kalau mereka bisa memperbaiki, kita akan cek lagi apakah bisa memenuhi syarat. Itu mutlak harus absah seluruhnya, kalau satu saja tidak absah akan kita kembalikan untuk diperbaiki kembali," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah dikonfirmasi Korankaltim.com, Sabtu (5/9/2020).
Diketahui, berkas pendaftaran Bapaslon AYL-Suko dikembalikan oleh KPU Kukar saat mendaftar Jumat (4/9/2020) sore. Mereka kekurangan Surat Keputusan (SK) dari salah satu partai pengusung, yakni dari partai PAN.
SK tersebut harus terdata di Kemenkumham dan terupload di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Diserahkan saat pendaftaran dengan dokumen terlegalisir. Kemudian Ketua dan Sekretaris Partai di tingkat DPC harus datang sebagai legal standingnya.
Sementara Bapaslon Edi Damasnyah-Rendi Solihin telah mengantongi SK partai PAN yang dianggap sah oleh KPU saat mendaftar.
"Jadi B.1-KWK lengkap, Ketua dan Sekretaris datang sebagai legal standing. Dan syarat SK DPC yang ditandatangani pusat, ada barangnya dan sesuai dengan Sipol," ujar Nofand.
"Apabila nantinya ada yang menyengketakan SK itu, sudah bukan urusan KPU lagi," imbuhnya.
Kukar, lanjut Nofand, bakal menunggu apakan nantinya ada perbaikan dari Paslon ataukah tidak.
"Apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan UU, PKPU dan KPT KPU RI juknis tata cara pendaftaran," kata Nofand.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan