"Maka kami tanyakan perihal tersebut, dan secara dokumen memang betul beliau (Abdulloh) masih beralamat di Balikpapan Utara," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha, Senin (20/7/2020).
Keberadaan Noor Thoha bersama komisioner KPU dan Bawaslu di Rumah Dinas Ketua DPRD Balikpapan untuk memantau jalannya pemutakhiran data pemilih. Sekaligus menjelaskan proses pindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Karena alamat administasi Pak Abdulloh saat ini tinggal di Balikpapan Utara, maka tidak boleh serta merta daftar pemilih dipindahkan ke Balikpapan Kota," jelasnya.
Sehingga Abdulloh termasuk warga lainnya yang ingin pindah TPS harus mengurus formulir A5 satu minggu sebelum hari pencoblosan. "Formulir itu bisa digunakan beliau untuk mencoblos di TPS yang dekat dengan rumah dinas," terangnya.
Selain itu, pengurusan pindah TPS harus memiliki sebab atau alasan yang kuat seperti karena tugas, menjalani perawatan di rumah sakit atau menjadi warga binaan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Kalau tidak ada sebab sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, ya itu nanti cenderung orang minta A5 semua dan semau-maunya mencoblos. Logistik pilkada bisa kacau," pungkasnya. (adv)
Penulis: Hendra
Editor: Desman Minang