“Khususnya bagi mereka yang tidak memiliki KTP Kutai Barat namun mempunyai keluarga di sini. Kita minta mengisi formulir untuk keluarganya menyiapkan dan memenuhi permintaan karantina mandiri selama 14 hari. Bagi yang tidak menyanggupi, dimohon sementara ini tidak memasuki wilayah Kutai Barat,” kata Yacob Tullur, Minggu (19/4).
Setiap pintu masuk akan diawasi Tim Gugus Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Dinkes, Dishub, BPBD, Satpol PP, serta bekerja sama dengan Polres dan Kodim 0912/KBR.
“Pengisian dan kesanggupan karantina mandiri ini diberlakukan untuk semua pendatang baru yang ingin masuk ke Kubar, juga termasuk bagi yang hendak ke Mahulu. Kalau memang tidak bisa menyanggupi, maka dengan berat hati kita tolak untuk sementara waktu ini masuk ke Kutai Barat,” tegasnya.
Penulis: */Handayan
Editor: Supiansyah
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 20 April 2020