KPU Balikpapan Tunggu Keputusan Pengunduran Pilkada
1 menit baca620 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk tahun ini sepakat ditunda. Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri dan KPU dan Bawaslu RI pada 30 Maret 2020 di Jakarta.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha telah mendapat kabar mengenai penundaan itu dan ia menyebut harus ada tindak lanjut berupa Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden RI.










