"Kami ikut instruksi KPU RI dan edaran dari pemerintah kota. Kegiatan yang kami lakukan sekarang ini ya bersifat administrarif saja karena dikerjakan dari rumah," kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Rabu (25/3/2020).
Tak hanya pelantikan PPS dan pembentukan PPDP, tahap pemutakhiran data pemilih dengan sistem e-coklit dan dilakukan dari rumah ke rumah juga ikut tertunda. "Ya karena instruksi KPU RI kan sudah jelas, tahapan ditunda," sambungnya.
Selain itu belum diketahui batas waktu penundaan. Surat KPU RI yang isinya berupa keputusan tunda tahapan juga tak mencantumkan masa akhir. Mengingat tak diketahui kapan pandemi virus Corona benar-benar tuntas.
"Ya, semua bergantung kondisi penyebaran virus Corona ini. KPU belum bisa bekerja kalau kondisi tak membaik. Kan kerja kami ini melibatkan orang banyak," jelasnya.
Sementara Pilwali Balikpapan dilaksanakan 23 September 2020. Adanya penundaan beberapa tahapan diyakini akan memengaruhi pelaksanaan pemungutan suara. Kendati tetap menunggu mekanisme yang diatur KPU RI.
"Bisa saja pemilihan umum susulan bagi daerah yang terpapar virus Corona. Bagi daerah yang tidak terdampak, ya pilkada tetap dilangsungkan sesuai tahapan," ujarnya. (adv)
Penulis/Editor : Hendra