"Kalau dari awal sudah diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dukungan minimal, figur yang bersangkutan boleh saja melamar atau dilamar partai politik sehingga bisa diusung," jelas Ketua KPU Balikpapapn, Noor Thoha, Kamis (5/3/2020).
Menurut Thoha, kesempatan tersebut terbuka karena pada Pilkada 2020, tahapan jalur perseorangan selesai sebelum pendaftaran jalur parpol.
Sebagaimana diketahui, beberapa bakal calon wali kota/wakil wali kota jalur perseorangan yang jumlah dukungannya dinyatakan TMS, di antaranya pasangan Solehuddin Siregar - Muhammad.
" Ya, siapa saja yang kemarin sudah menyerahkan dukungan, namun setelah diverifikasi di KPU ternyata TMS, ya boleh dan sah saja maju lewat parpol."ungkapnya.
Penulis : Sofyan Jufri
Editor: M.Huldi