“Harus ada bukti-bukti dulu. Jadi perlu pembuktian. Jangan hanya isu saja. Aparat hukum, kalau tidak ada barang bukti jadi masalah juga,” kata Alung saat ditemui di DPRD Kaltim, Senin (30/7) kemarin.
Kata dia, keterangan dari terdakwa sepanjang masa persidangan bisa ditindaklanjuti aparat hukum. Pemeriksaan kata dia, hal biasa dalam proses peradilan. DPRD Kaltim, kata Alung tidak akan menghalangi penyelidikan jika ingin memeriksa dan memanggil anggota DPRD.
“Orang yang diperiksa itu belum tentu bersalah. Namanya kami ini kan tidak mungkin menghalangi aparat kalau memang ada kasus hukum di lembaga ini. Jangankan anggota, ketua pun kalau terindikasi terlibat, tetap diperiksa,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, dirinya belum tahu soal kasus tersebut. Bahkan dirinya baru menerima informasi dari awak media. Meski begitu, Samsun mendukung aparat hukum memanggil pihak-pihak yang diduga ikut menerima aliran dana hibah tersebut.
“Saya sih memang belum tahu kasus itu. Tetapi siapa pun yang dianggap terlibat, harus dipanggil,” katanya.
Sebelumnya, Profesor Thomas Susadya Sutedjawidjaja langsung menyatakan banding, setelah mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jumat (27/7). Dia merasa keberatan setelah divonis hukuman 6 tahun 6 bulan. Dia tidak melakukan seorang diri. Sutedja menyebut ada aliran dana yang mengalir ke anggota DPRD Kaltim.
Tiga yayasan yang menerima dana hibah itu yakni, Yayasan Sendawar Sejahtera senilai Rp7,95 miliar, Yayasan Sekar Alamanda senilai Rp6 miliar dan Yayasan Permata Bumi Sendawar senilai Rp4,45 miliar. (sab)