Ketua KPU Kaltim, M Tufik mengatakan, sesuai PKPU nomor 2 tahun 2018 yang mengatur tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tahun 2018.
”27 Juni masyarakat yang berbondong-bondong ke TPS sudah mengikuti kegiatan pemungutan suara di TPS sebagai bagian dari tahap penyelenggaraan,” katanya.
Setelah tanggal 27 Juni dengan kegiatan pemungutan dan dan penghitungan suara di TPS, lanjut dengan pengumuman hasil penghitungan suara di TPS. Kegiatan berlangsung dari tanggal 27 Juni-3 Juli 2018.
Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS ke PPS, pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan (27 Juni-3 Juli).
Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan untuk kabupaten/kota 28 Juni-4 Juli. Dan semenmtara penetapan dan pengumamkanan hasil penghitungan suara tingakat kabupaten/kota untuk pemilihan gubrenur dan wakil gubenur tangal 4 Juli-6 Juli.
"Dan pada tanggal 7-9 Juli 2018 kita akan mengumunkan rekapitulasi pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubenur dan wakil gubenur,"ujar Taufik.
Penulis: Sabri
Editor: Firman Hidayat