Gunakan Hak Pilih Orang Lain Terancam Pidana
1 menit baca398 kali dibaca

SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim menjelaskan masyarakat yang melakukan kecurangan dan pelanggaran di di Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti menggunakan hak pilih orang lain terancam pidana.
Diketahui, Rabu (27/6) kemarin merupakan hari pencoblosan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018-2023. “Kami berharap warga Kaltim tidak ada yang melakukan kecurangan dan pelangaran di TPS,” kata Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Dermanto, Rabu (27/6).










