Zaini menegaskan memilih pemimpin hukumnya wajb. Tujuannya untuk menegakan imamah atau kepemimpinan serta Imaroh atau pemerintahan, agar tercipta keteraturan dalam bermasyarakat dan bernegara.
“Bahkan dalam hadis disebutkan, kalau ada tiga orang diantara kamu, tunjuklah salah satunya menjadi pemimpin. Itu artinya memilih pemimpin itu wajib,” tegasnya kemarin.
Menurut dia kalau ada calon pemimpin yang memenuhi syarat maka wajib dipilih. “Golput hukumnya haram,” tegasnya lagi.
Hal lain yang disorot MUI adalah tidak diperkenankannya menggunakan masjid atau rumah ibadah lain sebagai ajang kampanye atau pencitraan bagi kandidat. Pihaknya khawatir hal itu akan berpotensi memecah belah umat.
“10 tahun lalu saya pernah saksikan sendiri, diundang ke masjid, tahu-tahu ada muatan kampanye. Semoga ini tidak terulang lagi,” tambahnya.
Imbauan lainnya adalah menolak segala bentuk kampanye negatif (black campaign) serta politik uang (money politic). Hal ini pun menjadi tanggung jawab dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim serta masing-masing tim sukses. Timses lanjutnya harus berperan mendidik masyarakat. “Jangan lakukan pembodohan pada pemilih dengan iming-iming uang, serangan fajar atau apapun namanya serta tindakan yang berpotensi memicu adu domba,” katanya.
Menurutnya hal itu tidak selaras dengan nilai-nilai agama. “Terakhir masyarakat berdoa lalu salat istikharah agar mendapat petunjuk harus memilih siapa,” imbuh Zaini.
Namun, edaran ini diakuinya tidak bersifat mengikat. MUI katnaya hanya bisa berikan seruan atau nasehat. Pilihan akhir ada pada masyarakat dan pemerintah. “MUI ini hanya berikan nasehat dan fatwa. Kalau diikuti bagus, kalau tidak konsekuensinya seperti yang sudah saya sampaikan tadi,” tutup ulama kondang ini. (rs)