“Ada empat zona kampanye di Samarinda,” kata Ramon baru baru ini.
Ramon menuturkan segala bentuk kegiatan kampanye yang akan dilakukan atau diadakan oleh pasangan calon gubernur atau tim pemenangan harus melaporkan atau menyerahkan daftar rencana kegiatan kampanye kepada KPU Kota Samarinda.
Sementara, lanjutnya lokasi dan waktu untuk kampanye akbar akan diatur oleh KPU Kaltim.
“Minimal 3 hari sebelum diadakannya kampanye akbar harus dilaporkan.
Sementara, untuk titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditentukan KPU Samarinda, kata Ramon ada lima titik. Selengkapnya lihat grafis.
Adapun ukuran algaka yang diatur oleh KPU Kota Samarinda dan jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU kepada pasangan cagub maupun APK yang difasilitasi pasangan calon, kata dia ukuran 4x7 meter sebanyak 5 lembar.
Sementara yang difasilitasi oleh masing-masing pasangan sebanyak 7 baliho dengan ukuran 4x7 meter.
Untuk umbul-umbul di tingkat kecamatan yang difasilitasi oleh KPU, kata Ramon ada 20 lembar dengan ukuran 5x1,15 meter. Dan dari paslon ada 30 lembar umbul-umbul dengan ukuran 5x1.15 meter.
Sementara APK berbentuk spanduk di tingkat kelurahan yang difasilitasi oleh KPU kata dia ada 2 lembar spanduk dengan ukuran 1.5x7 meter. Dan yang difaslitasi paslon ada 3 spanduk dengan ukuran 1.5x7 meter. (sab)