12 Parpol Lolos Verifikasi Faktual Oleh KPU Kubar
1 menit baca1.168 kali dibaca
SENDAWAR – Verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 berakhir, Jumat (2/2) kemarin. Pada Sidang Pleno Terbuka KPU Kubar mengumumkan hasil verifikasi faktual 12 parpol semuanya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
“10 parpol lama dan 2 parpol baru yang sudah diverifikasi selama tiga hari dinyatakan telah MS. Memang banyak kendala, termasuk keberadaan orang atau anggota parpol tidak ada ditempat. Tapi semua sudah bisa diatasi dalam perbaikan dan 12 paprol itu memenuhi syarat semua,” jelas Ketua KPU Kubar FX Irianto, dalam keterangan pers usai Rapat Pleno Penyampaian Hasil Verifikasi Hasil Kepenghurusan dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Family, Kelurahan Barong Tongkok, Sendawar, kemarin.
Komisioner KPU Kubar Divisi Hukum Arkadius Hanye menambahkan meski ada sejumlah kendala dihadapi KPU Kubar, tetapi 12 parpol dapat diverifikasi tepat waktu.
“Verifikasi skemanya berlaku sama seperti verifikasi terdahulu. Pertama adalah verifikasi kepengurusan yakni Surat Keputusan (SK) yang menyangkut nama ketua sekretaris, dan bendahara. Juga domisili dan surat keterangan domisili kantor, keterwakilan 30 persen perempuan. PKPU Nomor 6/2018 menyebut bahwa verifikasi dilakukan dikantor sekretariat tetap parpol. Anggota parpol diatas 100 berarti harus 5 persen diserahkan,” urainya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu di Panwaslu Kubar, Fachrujiansyah Bachsan mengungkapkan, dalam pengawasan verifikasi itu pihaknya membentuk 5 tim pengawas Panwaslu Kubar yang
turun langsung ke lapangan.
“Sama seperti lima tim KPU dalam verifikasi itu. Pengawasan melekat Panwaslu melihat dan mengawasi secara langsung, hasil verifikasi itu sudah sesuai prosedur. Tim verifikasi KPU Kubar bekerja dengan baik dan teliti. Pansawlu langsung menegur jika ada kesalahan. Semuanya sudah sesuai dengan tahapan PKPU Nomor 6/2018,” bebernya. (imr)










