Hal itu diketahui setelah dilakukannya Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara.
Nyoman Wara menyebut, BPK mencatat sedikitnya tiga temuan utama dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025.
Temuan pertama berkaitan dengan pengelolaan Program Beasiswa Gartispol yang dinilai belum didukung tata kelola memadai.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar.
Selain itu, terdapat dana beasiswa senilai Rp2,10 Miliar yang tidak dapat dimanfaatkan oleh calon penerima lainnya karena persoalan administrasi dan pengelolaan program.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar gubernur Kaltim menginstruksikan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim.
Temuan kedua menyangkut kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan (BMGB) pada empat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut mencapai Rp1,14 Miliar yang berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp590 juta dan potensi kelebihan pembayaran tambahan senilai Rp550 Juta.
BPK meminta Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp360 Juta ke kas daerah.
Selain itu DPUPR-PERA Kaltim juga diminta menindaklanjuti potensi kelebihan pembayaran Rp550 Juta melalui mekanisme pemotongan pembayaran termin berikutnya atau penyetoran langsung ke kas daerah.
Temuan ketiga berasal dari proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) pada DPUPR-PERA Kaltim.
BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp3,38 Miliar yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran dalam jumlah yang sama.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar DPUPR-PERA segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.
I Nyoman Wara mengingatkan tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 Ayat 3.
Jawaban dan langkah tindak lanjut atas seluruh rekomendasi pemeriksaan harus disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Pemerintah daerah wajib menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sesuai ketentuan perundang-undanga,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan BPK hingga 21 Mei 2026, Pemprov Kaltim telah menindaklanjuti sebanyak 1.299 rekomendasi atau sekitar 76,37 persen dari total 1.701 rekomendasi pemeriksaan.
Sementara itu, sebanyak 13,87 persen rekomendasi dinyatakan telah ditindaklanjuti namun belum sepenuhnya sesuai, 8,35 persen belum ditindaklanjuti sama sekali, dan 1,41 persen dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Editor: Aspian Nur