Sejumlah tenaga pengajar mengaku bingung karena informasi yang beredar saat ini belum sepenuhnya jelas.
Della Yulia Putri satu diantaranya. Guru honorer disebuah SD kawasan Loa Janan Ilir mendengar keterangan terkait penghapusan status tersebut meski masih simpang siur.
“Ada yang bilang ditiadakan, ada juga yang menyebut bukan dihapus, melainkan hanya berganti istilah menjadi guru non-ASN,” ujar Della.
Ia memahami kemungkinan guru honorer tetap dapat mengajar, namun harus memenuhi persyaratan tambahan, termasuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun sertifikasi pendidik.
Meski begitu, Della khawatir jika nantinya tidak tersedia jalur bagi tenaga honorer untuk mengabdi di sekolah negeri.
Sehingga dikhawatirkan banyak pengajar terpaksa mencari pekerjaan lain meskipun sebagian besar sudah mengabdikan diri cukup lama di dunia pendidikan.
“Kemungkinan tetap tidak jauh dari bidang ini karena jiwa kami sudah melekat di sana,” ungkapnya.
Baginya, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan tenaga pendidik, tetapi juga siswa. Sebab, saat ini banyak sekolah masih bergantung pada keberadaan guru honorer guna menunjang proses belajar-mengajar.
“Bukan hanya berdampak kepada mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun, tapi juga anak-anak,” jelasnya.
Ia turut menyoroti potensi meningkatnya angka pengangguran apabila aturan ini tidak dibarengi solusi pengganti yang konkret dari pemerintah.
“Banyak yang usianya tidak muda lagi dan profesi ini menjadi satu-satunya mata pencaharian. Jika ditiadakan tanpa jalan keluar, dampaknya pasti besar,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda hingga kini masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat terkait persoalan tersebut.
Pemerintah daerah masih mempelajari kebijakan tersebut sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari kementerian agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru di daerah, khususnya terhadap keberlangsungan pendidikan di sekolah negeri.
Editor: Aspian Nur