Hal itu disampaikannya menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memberikan kepastian bagi guru non-ASN, khususnya yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Menurut Heriansyah, surat edaran tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan tenaga pendidik non-ASN yang masih sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah.
“Ini bukan berarti guru diberhentikan. Justru melalui kebijakan ini mereka masih bisa diperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” kata Heriansyah kepada Korankaltim.com, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, kebijakan pemerintah pusat bukan menghapus profesi guru non-ASN, melainkan menata status administrasi kepegawaiannya. Karena itu, pemerintah daerah masih diberikan ruang untuk memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN demi menjaga stabilitas pendidikan.
Heriansyah menilai keberadaan guru non-ASN saat ini masih menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah, termasuk di Kutai Kartanegara. Kebutuhan tenaga pengajar yang tinggi membuat peran mereka tidak bisa dilepaskan begitu saja.
“Kalau guru kita tidak ada, bagaimana anak-anak kita belajar? Bagaimana bangsa ini mau maju? Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai jika kita masih kekurangan guru,” tegasnya.
Ia menjelaskan, di sejumlah sekolah masih terjadi keterbatasan tenaga pendidik. Kondisi itu membuat guru non-ASN menjadi solusi penting untuk memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan optimal.
Karena itu, Pemkab Kukar mendukung langkah pemerintah pusat yang tetap memberi ruang bagi daerah untuk memperkerjakan guru non-ASN sambil menunggu proses penataan kepegawaian melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun kebijakan nasional lainnya.
Heriansyah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan rasa tenang bagi para guru non-ASN yang selama ini telah mengabdi di dunia pendidikan. Selain itu, keberlanjutan proses belajar mengajar bagi peserta didik juga tetap terjaga tanpa terganggu persoalan kekurangan tenaga pengajar.
Dengan adanya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki dasar administratif untuk mempertahankan guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik, sembari menunggu kebijakan lanjutan terkait penataan tenaga pendidik secara nasional.
“Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi sementara dalam menjaga kualitas dan stabilitas pendidikan, terutama di daerah seperti Kutai Kartanegara yang masih bergantung pada kontribusi guru non-ASN di sekolah negeri,” tutupnya.
Editor: Erwin