Hal ini ditegaskan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Timur Jarwoko kepada Korankaltim.com Selasa (12/5/2026) hari ini disela kegiatan sosialiasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Dasar di Balai Pertemuan Umum Ujoh Bilang yang diikuti oleh kepala dan operator sekolah.
Disebutnya, akses pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan pelayanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi semua warga negara tanpa diskriminasi,” tegas Jarwoko.
Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab pada jenjang PAUD, SD dan SMP sedangkan pemerintah provinsi menangani pendidikan menengah.
Jarwoko juga menyoroti pentingnya SPMB sebagai pintu awal pelayanan pendidikan. Proses penerimaan peserta didik harus mampu memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses belajar yang layak.
“SPMB ini adalah hulu dari seluruh layanan pendidikan. Maka hulunya harus dipastikan benar terlebih dahulu, supaya semua anak usia sekolah dapat dilayani pemerintah,” paparnya.
Persoalan seleksi penerimaan siswa sebenarnya muncul akibat keterbatasan daya tampung sekolah dibanding jumlah peserta didik. Kalau fasilitas pendidikan mencukupi, maka seluruh anak usia sekolah seharusnya dapat diterima tanpa seleksi.
“Kalau daya tampung 100 sementara yang ingin sekolah 200, pasti terjadi seleksi. Tapi kalau tidak ada kelangkaan fasilitas, sebenarnya tidak perlu seleksi. Semua anak usia sekolah wajib diterima,” tegasnya.
Dalam kondisi seleksi, pemerintah harus mengedepankan prinsip keadilan sosial dengan memberi prioritas kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok yang tidak memiliki banyak pilihan akses pendidikan.
“Kalau masyarakat mampu masih bisa memilih sekolah swasta, sedangkan masyarakat tidak mampu sering kali tidak punya pilihan. Maka di situlah negara harus hadir,” ucapnya.
Kebijakan jalur domisili dan afirmasi dalam SPMB merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat.
Selain itu penting menurutnya kedekatan antara sekolah dan masyarakat karena sekolah bukan sekadar tempat belajar, tetapi bagian dari upaya membangun peradaban dan memperbaiki kehidupan sosial masyarakat.
“Sekolah itu adalah tempat membangun masyarakat yang lebih baik. Persoalan yang ada di masyarakat bisa menjadi bahan pembelajaran di sekolah untuk memperbaiki keadaan masyarakat itu sendiri,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur