Hal tersebut disampaikan Ketua PGRI Kukar Nasruddin Zainuddin yang menegaskan mereka selama ini sangat konsen memperjuangkan kesejahteraan para guru, terutama mereka yang masih berstatus non-ASN dan menghadapi berbagai persoalan kompleks di lapangan.
“PGRI sangat konsen terhadap perjuangan dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru, terutama guru-guru non-ASN. Diberbagai kesempatan kami selalu mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah maupun pihak Dinas Pendidikan terkait upaya peningkatan kesejahteraan guru,” ujar Nasruddin kepada Korankaltim.com Senin (11/5/2026).
Kondisi guru non-ASN saat ini semakin memprihatinkan setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.
Aturan tersebut memunculkan kekhawatiran baru di kalangan guru honorer karena mulai tahun 2027 guru non-ASN disebut tidak lagi dapat mengajar di sekolah negeri.
“Itu menjadi masalah baru lagi. Kami berharap kebijakan pusat tersebut bisa dikaji ulang agar tidak merugikan guru-guru non-ASN maupun dunia pendidikan secara umum,” sebut Kepala Sekolah MTS Negeri 1 Kukar ini.
PGRI Kukar bersama forum guru honorer berencana menghadap Bupati Kukar Aulia Rahman Basri guna meminta dukungan pemerintah daerah agar turut memperjuangkan aspirasi para guru honorer ke pemerintah pusat.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut nasib tenaga pengajar, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan dan proses belajar mengajar di sekolah.
“Yang jadi korban nantinya adalah pelajar. Banyak sekolah saat ini kekurangan guru, sementara dari tahun ke tahun banyak guru yang pensiun,” ucapnya.
Nasruddin mencontohkan kondisi di sekolah tempatnya mengajar, yakni MTs Negeri 1 Kukar. Tahun ini terdapat satu guru yang memasuki masa pensiun, sedangkan pada tahun depan diperkirakan lima guru kembali pensiun. Namun hingga kini belum ada pengangkatan guru baru.
Di sisi lain, sekolah negeri maupun madrasah negeri juga tidak diperbolehkan merekrut guru honorer baru. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu efektivitas proses pembelajaran di kelas.
“Kalau gurunya terbatas, bagaimana proses pembelajaran bisa berjalan optimal dan maksimal sesuai harapan. Padahal kita ingin ada peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan anak-anak kita,” tegasnya.
PGRI Kukar berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat menghadirkan solusi yang berpihak kepada dunia pendidikan, tanpa mengorbankan guru honorer yang selama ini turut berperan besar menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai jaring pengaman agar guru non-ASN tetap dapat mengajar selama masa transisi sebelum aturan baru diberlakukan pada tahun 2027.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penugasan berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024. Kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan peserta didik tidak kehilangan tenaga pengajar serta memberikan kepastian sementara bagi guru honorer di daerah.
Editor: Aspian Nur