Politisi daerah pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur, dan Berau itu mengungkapkan pihaknya telah menerima audiensi dari sekitar 20 perwakilan kepala sekolah swasta di Kota Bontang.
Dalam pertemuan tersebut, para kepala sekolah swasta secara tegas menyampaikan keberatan atas rencana penambahan rombel di sekolah negeri.
Menurut Shemmy, para perwakilan sekolah swasta berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau kembali atau dibatalkan. Mereka menilai, jika penambahan rombel tetap dilakukan, hal itu dapat berdampak langsung pada penurunan jumlah peserta didik di sekolah swasta.
“Jika kebijakan ini tetap dijalankan, ada kekhawatiran besar banyak guru di sekolah swasta akan kehilangan pekerjaan akibat berkurangnya jumlah siswa,” ujarnya pada Minggu (3/5/2026).
Ia juga menggambarkan kondisi sekolah swasta di Bontang yang saat ini dinilai cukup memprihatinkan. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat kelas dengan jumlah siswa yang sangat minim, bahkan hanya sekitar 15 orang per kelas.
“Jumlah tersebut hampir setara dengan jumlah siswa di tingkat PAUD. Ini menjadi indikator bahwa pemerataan pendidikan di Bontang masih belum optimal,” tegasnya.
Meski bertugas di Komisi II yang tidak secara langsung membidangi pendidikan, Shemmy memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi IV DPRD Kaltim yang menangani sektor pendidikan.
Koordinasi tersebut juga melibatkan pimpinan DPRD, guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh sekolah swasta.
Selain melalui audiensi, perwakilan sekolah swasta juga telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPRD Kaltim, sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penambahan rombel tersebut.
Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dijadwalkan berlangsung pada Juni mendatang, Shemmy menekankan pentingnya kejelasan petunjuk teknis (juknis).
Politisi Golkar itu menilai, kejelasan aturan sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya usulan dari pihak sekolah negeri kepada Pemprov Kaltim, terkait penambahan rombel yang saat ini tengah dalam proses pembahasan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Terkait mekanisme pengambilan keputusan di DPRD, Shemmy menjelaskan persoalan ini memang belum masuk dalam agenda resmi Badan Musyawarah (Banmus).
Namun demikian, peluang untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan tersebut masih terbuka. “Secara prosedural, kebijakan ini masih bisa dianulir. Bahkan jika sudah masuk agenda, tetap dapat dibahas ulang atau diputuskan melalui rapat paripurna,” pungkasnya.
Editor: Erwin