Pihak Kelurahan Loa Tebu menyebut sejak awal 2026 telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan agar operasional bus sekolah dapat dianggarkan, baik melalui pergeseran maupun perubahan anggaran jika memungkinkan.
“Kami dari kelurahan tidak membiarkan bus sekolah ini mangkrak. Sejak awal tahun sudah kami koordinasikan dengan kecamatan,” kata Lurah Loa Tebu Rahimudin kepada korankaltim.com, Kamis (2/4/2026).
Namun kelurahan mengakui tidak memiliki kewenangan dalam penganggaran operasional bus. Setelah aset diserahkan, tanggung jawab tersebut sepenuhnya berada di tingkat kecamatan. Berdasarkan perhitungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, kebutuhan biaya operasional bus sekolah diperkirakan mencapai Rp120 juta hingga Rp150 juta per tahun. Angka tersebut mencakup gaji sopir, kernet, serta bahan bakar minyak (BBM).
“Aset bus itu sudah diserahkan dari Dishub ke kami sekitar September 2025. Jadi secara aturan, kecamatan yang menganggarkan karena anggaran pemerintah kelurahan kan dapatnya di kecamatan beda kalau desa. Sebenarnya kalau dilihat, ini mirip saja dengan operasional kendaraan dinas,” jelasnya.
Sementara Camat Tenggarong Syukur Eko Budi Santoso menegaskan hingga saat ini belum ada alokasi anggaran untuk operasional bus sekolah di Loa Tebu. “Hingga saat ini nggak ada,” singkat Eko yang dulu menjabat sebagai Sekretaris Camat Tenggarong ini.
Sebelumnya, bus sekolah tersebut menjadi andalan pelajar dari Loa Tebu untuk menuju sekolah di pusat Kota Tenggarong, terutama bagi siswa tingkat SMP hingga SMA. Setiap hari, bus mengangkut pelajar pada pagi hari dan menjemput kembali pada siang atau sore hari.
Tidak beroperasinya layanan ini selama beberapa bulan terakhir memicu keluhan masyarakat, karena berdampak langsung pada akses transportasi pendidikan. Kepala Dishub Kukar Ahmad Junaidi, menjelaskan bahwa awalnya pengadaan bus sekolah merupakan kewenangan Dishub.
Namun, kebijakan berubah pada masa kepemimpinan sebelumnya, di mana pengelolaan dialihkan kepada pemerintah kecamatan maupun desa/kelurahan.
Sebelum proses hibah aset dilakukan, Dishub masih menanggung biaya operasional selama satu tahun. Setelah itu, tanggung jawab sepenuhnya beralih kepada penerima aset. Dari total sembilan unit bus sekolah di Kukar, tujuh unit telah dihibahkan ke daerah, sementara dua unit lainnya masih dikelola Dishub dan beroperasi di wilayah Kecamatan Tabang dan Samboja.
Editor: Aspian Nur