Siswa tersebut diketahui telah mengikuti proses belajar mengajar secara rutin. Namun, meski telah berulang kali diberikan pembelajaran dan pendampingan, ia masih mengalami kesulitan literasi yang signifikan, terutama dalam kemampuan membaca.
Pihak sekolah dinilai perlu segera memberikan perhatian dan penanganan khusus agar kemampuan dasar siswa dapat ditingkatkan.
“Seharusnya pihak sekolah memaksimalkan dengan berbagai metode, bahkan dilakukan pengulangan pembelajaran berkali-kali. Namun, kenyataannya siswa yang bersangkutan masih sangat sulit untuk menyerap materi dasar seperti membaca,” ujar seorang guru berinisial S saat dimintai pandangannya, Selasa (24/3/2026).
Ia menyebutkan, para guru wajib melakukan bimbingan khusus atau pendampingan personal guna mencari pola belajar yang sesuai dengan kapasitas siswa tersebut. Langkah ini diambil agar hak pendidikan siswa tetap terpenuhi tanpa merasa rendah diri di lingkungan sekolah.
Tak hanya pendampingan internal, kata dia, sekolah juga harus mengambil langkah proaktif dengan mengkonsultasikan kondisi siswa kepada tenaga ahli atau psikolog.
Hal ini dilakukan untuk mendeteksi apakah terdapat hambatan kognitif, gangguan belajar tertentu (disleksia), atau faktor psikologis lainnya yang menghambat perkembangan akademiknya.
Melalui konsultasi psikolog, diharapkan guru mendapatkan rekomendasi medis dan edukatif yang tepat, sehingga penanganan terhadap siswa berusia 15 tahun tersebut lebih terukur dan tidak sekadar menggunakan metode klasikal biasa.
“Semoga kasus seperti ini ada solusinya, ini PR untuk semua guru-guru di sekolah,” harapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, siswa tersebut mulai menempuh pendidikan formal pada usia tujuh tahun dan kini duduk di kelas enam SD. Ia diketahui pernah tidak naik kelas selama dua tahun.
Menanggapi kasus tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Pujianto memberikan atensi serius terhadap adanya temuan siswa Sekolah Dasar (SD) yang masih menempuh pendidikan di usia 15 tahun.
Disdikbud Kukar menekankan pentingnya pendekatan personal dan bimbingan khusus bagi siswa agar tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa merasa terpinggirkan.
Setiap anak memiliki hak untuk belajar, terlepas dari latar belakang usia yang mungkin melampaui rata-rata jenjang pendidikannya. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menekan angka anak tidak sekolah (ATS) di Kukar yang saat ini menjadi prioritas penanganan.
Dirinya menginstruksikan kepada pihak sekolah dan para guru untuk melakukan langkah-langkah seperti pendampingan intensif untuk menjaga mental dan kepercayaan diri siswa, mengingat perbedaan usia yang signifikan dengan rekan sekelasnya dapat memicu rasa minder atau risiko perundungan (bullying).
Kemudian, penggunaan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kematangan usia siswa sangat diperlukan agar materi dapat diserap dengan lebih efektif.
“Sekolah wajib mengidentifikasi faktor penyebab keterlambatan jenjang pendidikan siswa itu, apakah karena faktor ekonomi, akses geografis, atau kendala personal lainnya,” ucapnya.
Pujianto menegaskan, sekolah di Kukar harus menjadi lingkungan yang ramah untuk semua anak, termasuk bagi mereka yang memerlukan perhatian khusus.
“Sekolah harus terbuka dan memberikan dukungan penuh. Tidak boleh ada diskriminasi, justru kita harus membantu mereka mengejar ketertinggalan melalui program inklusi atau bimbingan tambahan,” tegasnya.
Selain bimbingan di sekolah, Disdikbud juga mendorong kolaborasi dengan orang tua melalui program parenting untuk memastikan motivasi belajar siswa tetap terjaga di lingkungan rumah.
Upaya ini diharapkan dapat membantu siswa tersebut menyelesaikan pendidikan dasarnya dan melanjutkan ke jenjang kesetaraan atau pendidikan menengah yang lebih sesuai.
Editor: Erwin