Kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut bertujuan untuk menyinkronkan data serta memastikan kondisi psikososial siswa yang dilaporkan yakni Rahmat Setiawan, siswa kelas 7D.
Mediasi melibatkan berbagai pihak, diantaranya unsur sekolah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kukar, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, aparat kepolisian dari Polsek Tenggarong serta pekerja sosial profesional.
Kepala SMPN 2 Tenggarong Yunus HS menyampaikan, pihak sekolah telah melakukan pengamatan dan penelusuran internal terkait laporan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan klarifikasi yang kami lakukan di lingkungan sekolah, hingga saat ini tidak ditemukan indikasi aktif adanya tindakan bullying terhadap siswa yang bersangkutan,” kata Yunus dalam proses mediasi.
Meski demikian, pihak sekolah tetap membuka ruang koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kondisi siswa secara menyeluruh, termasuk dari sisi psikologis.
Guru Bimbingan Konseling SMPN 2 Tenggarong Purwaningsih menambahkan, hingga saat ini sekolah belum menerima rujukan resmi atau surat keterangan dari tenaga profesional yang menyatakan Rahmat sebagai Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
“Dokumen tersebut penting sebagai dasar bagi sekolah untuk menentukan pola pendampingan pendidikan maupun kemungkinan penerapan kurikulum inklusi,” sebut Yunus.
Sementara tim teknis dari DP3A bersama Dinas Sosial melakukan asesmen awal terhadap kondisi psikologis siswa serta pola pengasuhan dalam keluarga. Hasil sementara menunjukkan perlunya pemeriksaan psikologis secara formal untuk mengetahui kebutuhan pendampingan yang tepat bagi siswa tersebut.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan pengecekan dokumen kependudukan milik orang tua siswa, yakni Siti Baidah dan Misdianto. Berdasarkan data yang ada, Rahmat saat ini berdomisili di Jalan Rangga Yuda RT 12, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, meskipun dalam dokumen keluarga tercatat berasal dari Kelurahan Loa Ipuh.
Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar, Emy Rosana Saleh, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses belajar siswa agar tetap berjalan dengan baik. “Kami memastikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan nyaman tetap terpenuhi,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, aparat dari Polsek Tenggarong memastikan persoalan tersebut tidak mengarah pada ranah hukum.
Adapun unsur pendamping dari Satpol PP turut memastikan proses mediasi berjalan kondusif. Setelah kegiatan berlangsung, siswa tersebut kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut ke rumah sakit jiwa guna memastikan kondisi kesehatan mentalnya, dengan pendampingan langsung dari sang ibu.
Melalui mediasi ini, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi antara sekolah, keluarga, dan instansi terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman atau stigma terhadap siswa yang bersangkutan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan penanganan yang tepat sekaligus menjaga hak pendidikan serta perkembangan psikososial anak.
Editor: Aspian Nur