Menurutnya, penggunaan anggaran publik untuk pendidikan, terutama studi luar daerah hingga luar negeri, harus diikat dengan kewajiban yang jelas dan terukur.
“Yang perlu itu adanya kontrak belajar. Artinya, penerima beasiswa ini menggunakan uang masyarakat. Kalau ada pembiayaan untuk kuliah, apalagi sampai ke luar negeri, harus ada kontrak yang disepakati bersama,” tegas Damayanti, Minggu (1/3/2026).
Ia menilai, kontrak tersebut penting untuk memastikan kontribusi nyata para penerima beasiswa terhadap pembangunan daerah setelah menyelesaikan studi. Damayanti mengaku belum memperoleh informasi detail.
“Saya belum tahu sejauh itu, apakah mahasiswa yang dibiayai, baik S2 maupun S3, memiliki kontrak dengan pemerintah terkait kewajiban kembali dan mengabdi di daerah,” ujarnya.
Politisi PKB itu juga menyoroti mahasiswa jenjang S1 yang banyak melanjutkan pendidikan ke luar daerah, khususnya ke Pulau Jawa.
Berdasarkan penelusurannya, dalam persyaratan yang ada belum terlihat ketentuan tegas mengenai kewajiban pengabdian setelah lulus.
“Nah, kalau di syarat-syaratnya kan tidak ada itu. Padahal memang seharusnya ada,” tambahnya.
Damayanti menjelaskan, sejauh yang ia pahami, kewajiban kembali ke daerah saat ini umumnya berlaku bagi penerima beasiswa yang telah memiliki profesi tertentu mereka diwajibkan kembali untuk mengabdi di daerah setelah menyelesaikan pendidikan.
“Kalau yang sudah memiliki profesi seperti dokter, memang harus balik lagi ke daerah. Itu yang saya tahu,” jelasnya.
Namun, untuk mahasiswa yang baru melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi tanpa ikatan profesi tertentu, ketentuan serupa belum jelas penerapannya.
Dia menegaskan, karena sumber pembiayaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan uang rakyat Kaltim, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang kuat.
“Ini kan pembiayaannya dari masyarakat Kaltim. Uangnya masyarakat. Jadi harus ada komitmen yang jelas,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi skema beasiswa yang ada saat ini dan mempertimbangkan regulasi yang mengatur kontrak pengabdian sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif penerima beasiswa terhadap daerah.
Editor: Erwin