Dinas Pendidikan (Disdik) Berau memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, namun dengan ritme yang lebih ramah bagi pelajar yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut surat edaran bersama tiga kementerian terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan.
“Kami sampaikan kepada seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam pengaturan tersebut, durasi belajar dipersingkat. Untuk jenjang PAUD/TK, kegiatan belajar berlangsung selama 120 menit per hari. Sementara itu, durasi satu jam pelajaran di SD menjadi 30 menit dan SMP 35 menit.
Sehingga, jam masuk sekolah dimulai pukul 08.00 WITA dengan waktu pulang menyesuaikan jadwal masing-masing sekolah.
Namun sebelum pembelajaran tatap muka dimulai, siswa terlebih dahulu menjalani masa belajar mandiri pada 18–21 Februari 2026.
Aktivitas pembelajaran dapat dilakukan di rumah, tempat ibadah, maupun lingkungan masyarakat sesuai penugasan sekolah.
Mardiatul menekankan tugas selama belajar mandiri harus bersifat proporsional dan tidak memberatkan siswa.
“Kami mengingatkan agar pembelajaran mandiri tidak dipenuhi pekerjaan rumah berlebihan,” tegasnya.
Kegiatan belajar efektif di sekolah akan kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama bulan Ramadan, sekolah diarahkan memperbanyak kegiatan pembinaan karakter dan spiritual.
Menurutnya, momen Ramadan menjadi kesempatan penting untuk menanamkan nilai keimanan, akhlak, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Karena itu, siswa muslim dianjurkan mengikuti kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keagamaan. Sementara siswa nonmuslim akan mendapatkan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.
Meski sebagian kegiatan dilakukan secara mandiri, pengawasan dari tenaga pendidik tetap berjalan. “Tetap diawasi, walaupun belajar di rumah,” tuturnya.
Guru-guru diminta memantau aktivitas belajar dari rumah, sedangkan kepala sekolah mengatur jadwal piket untuk menjaga keamanan lingkungan sekolah.
Pengawas sekolah juga melakukan pemantauan secara jarak jauh guna memastikan proses pendidikan tetap berjalan.
Setelah rangkaian pembelajaran Ramadan berakhir, libur Idulfitri ditetapkan pada 16–27 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar akan kembali normal mulai 30 Maret 2026.
Disdik berharap kebijakan penyesuaian ini mampu menjaga kualitas pendidikan sekaligus memastikan kondisi fisik dan spiritual siswa tetap terjaga selama menjalankan ibadah puasa.
“Kami berharap pengaturan ini membuat pembelajaran selama Ramadan tetap tertib sekaligus menjaga kualitas pendidikan dan pembentukan karakter siswa,” pungkasnya.
Editor: Erwin