Wakil Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda DPD GMNI Kaltim, Mujahid, menyatakan evaluasi satu tahun pelaksanaan GratisPol menunjukkan adanya kesenjangan antara narasi politik dan implementasi kebijakan di lapangan.
“Jika dievaluasi selama satu tahun, GratisPol lebih banyak diwarnai penyesuaian, pembatasan, dan koreksi dibandingkan konsistensi terhadap janji pendidikan gratis yang disampaikan saat kampanye,” ujar Mujahid, Kamis (12/2//2026)
DPD GMNI Kaltim mencatat sejak awal, GratisPol dipromosikan sebagai program pendidikan gratis total untuk seluruh jenjang, negeri maupun swasta.
Namun setelah pemerintahan Rudy Mas’ud–Seno Aji resmi berjalan, makna ‘gratis’ mengalami inkonsistensi secara program melalui berbagai syarat administratif, batasan usia, kriteria status mahasiswa, serta pembatasan nominal bantuan UKT.
Peluncuran GratisPol pada 21 April 2025 dengan anggaran tahap awal sekitar Rp750 miliar dan kerja sama dengan 53 perguruan tinggi se-Kaltim memang menunjukkan keseriusan anggaran.
Namun dalam praktiknya, kebijakan batas maksimal UKT Rp5 juta untuk S1, Rp10 juta untuk S2, dan Rp15 juta untuk S3. Ini menunjukkan GratisPol lebih tepat dikategorikan sebagai skema bantuan pendidikan, bukan pembebasan biaya pendidikan secara penuh.
“Evaluasi kami menunjukkan sejak tahap perencanaan, pemerintah tidak secara jujur menyampaikan keterbatasan kewenangan dan desain kebijakan kepada publik. Ini yang kemudian melahirkan ekspektasi berlebih dan kekecewaan mahasiswa,” jelas Mujahid.
Persoalan semakin mengemuka ketika Pemprov Kaltim memutuskan memprioritaskan mahasiswa baru pada tahun 2025, sementara mahasiswa semester lanjutan baru dijanjikan akan diakomodasi pada 2026.
Kebijakan ini dinilai GMNI sebagai kegagalan dalam merancang masa transisi yang adil. “Mahasiswa lama adalah kelompok yang paling terdampak. Mereka sudah kuliah, sudah menata rencana hidup, lalu tiba-tiba harus menerima kenyataan bahwa janji Gratispol tidak berlaku untuk mereka,” katanya.
Dari sisi regulasi, Mantan Wakabid Politik DPC GMNI Samarinda 2020-2023 tersebut juga menilai Gratispol pendidikan tinggi masih berdiri di atas fondasi hukum yang lemah.
Fakta bahwa kewenangan perguruan tinggi berada di pemerintah pusat membuat program ini berada di wilayah yang belum jelas secara program.
“Konsep pendidikan gratis secara penuh hanya dimungkinkan melalui program pusat bukan daerah atau di wilayah dengan otonomi khusus,” bebernya.
Evaluasi GMNI juga menyoroti persoalan tata kelola, terutama keterlambatan pencairan dana pada Oktober hingga November 2025 lalu.
Meskipun dana akhirnya disalurkan Rp44,15 miliar ke tujuh PTN dan Rp25,8 miliar ke 4.860 mahasiswa PTS, keterlambatan tersebut berdampak langsung pada mahasiswa dan institusi pendidikan.
Selain itu, Ia pun menyoroti pembatasan penerima GratisPol bagi kelas eksekutif dan pekerja, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 24 Tahun 2025.
Dia menilai kebijakan ini mengabaikan realitas mahasiswa Kaltim yang sebagian harus bekerja untuk membiayai hidup dan pendidikan.
“Dalam evaluasi satu tahun ini, kami melihat GratisPol belum sepenuhnya berpihak pada kelompok paling rentan. Mahasiswa pekerja justru dikeluarkan dari skema,” tegas Mujahid.
Di akhir ia juga menyoroti meningkatnya pengaduan mahasiswa misalnya menurut laporan Lembaga Bantuan Hukum Samarinda sebanyak 39 laporan resmi hingga Februari 2026 serta ratusan mahasiswa yang disebut mengundurkan diri dari program Gratispol pendidikan.
Hal tersebut dinilai GMNI Kaltim sebagai indikator kegagalan sistemik, bukan sekadar persoalan teknis. “Evaluasi satu tahun GratisPol harus dijadikan momentum koreksi, bukan sekadar pembenaran. Tanpa perbaikan serius, Gratispol berpotensi menjadi contoh kebijakan yang tidak berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor: Erwin