Dia menilai, implementasi program tersebut tidak berjalan sesuai dengan komitmen awal pemerintah dan justru menimbulkan kebingungan serta kerugian bagi mahasiswa penerima.
“Kemarin ada sejumlah mahasiswa yang sebelumnya dinyatakan lolos dan terakomodasi dalam program GratisPol, pada kenyataannya tidak menerima pembiayaan pendidikan,” kata Nurhadi, Jumat (30/1/2026).
Ironisnya, pencabutan bantuan tersebut terjadi tanpa adanya penjelasan yang memadai sejak awal. Sehingga mahasiswa terlanjur menjalani perkuliahan dengan asumsi seluruh biaya akan ditanggung pemerintah.
Permasalahan ini, lanjut Nurhadi, tidak hanya terjadi di Institut Teknologi Kalimantan (ITK), kasus serupa juga dialami mahasiswa di beberapa perguruan tinggi lain, seperti Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), serta mahasiswa asal Kaltim yang tengah menempuh pendidikan di luar daerah.
Ia menambahkan, data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mencatat sedikitnya 28 mahasiswa telah melaporkan persoalan tersebut secara resmi. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Banyak mahasiswa, memilih tidak melapor karena mengalami tekanan mental, rasa takut, hingga kekhawatiran menjadi sasaran perundungan di ruang publik,” sebutnya.
Menurut Nurhadi, akar persoalan dalam pelaksanaan Gratispol terletak pada lemahnya komunikasi dan minimnya transparansi dari pemerintah daerah.
Ia menilai, sejak awal pemerintah tidak secara terbuka menyampaikan adanya pembatasan plafon bantuan maupun ketentuan pengecualian bagi kelompok mahasiswa tertentu, termasuk mahasiswa yang mengikuti jalur kelas eksekutif.
“Makna ‘gratis’ yang dipahami masyarakat adalah tanpa beban biaya. Jika memang ada syarat khusus, batas maksimum bantuan, atau pengecualian tertentu, seharusnya dijelaskan secara terbuka sejak awal. Bukan disampaikan setelah mahasiswa sudah menjalani perkuliahan,” tegas Nurhadi.
Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program GratisPol.
Mulai dari memperbaiki mekanisme komunikasi publik, serta memastikan hak-hak mahasiswa tidak dirugikan akibat kebijakan yang tidak disosialisasikan secara jelas.
Editor: Erwin