Satgas Gratispol Internal Unmul, Irman Irawan, mengatakan pihak kampus sejak awal telah menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh mahasiswa agar melakukan pendaftaran, baik mahasiswa yang UKT-nya sempat ditunda maupun yang terlanjur telah membayar UKT. Pendaftaran ini, kata dia penting karena menjadi dasar seleksi oleh Pemprov Kaltim.
"Setelah seleksi selesai, Pemprov akan menerbitkan SK Gubernur tentang penerima Beasiswa Gratispol,” ujar Irman, Jumat (23/1/2026).
Ia menerangkan, data mahasiswa yang dikirim ke perguruan tinggi oleh Pemprov Kaltim merupakan mahasiswa yang telah dinyatakan lolos secara by name by value. Besaran UKT yang ditanggung jelas Irman, sepenuhnya mengacu pada nominal yang tercantum dalam SK Gubernur.
“Kalau di SK tertulis UKT ditanggung Rp 5 juta, maka itulah yang dibayarkan. SK Gubernur menjadi acuan final kelulusan penerima beasiswa,” ucapnya.
Tetapi dirinya mengakui permasalahan kerap muncul ketika masih ada mahasiswa yang tidak mendaftar melalui laman Gratispol. Menurut Irman, tanpa pendaftaran resmi, Pemprov Kaltim tidak memiliki dasar untuk meluluskan mahasiswa sebagai penerima beasiswa.
“Dalam pendaftaran itu ada proses verifikasi data, seperti kartu keluarga dan domisili, untuk memastikan mahasiswa benar-benar warga Kaltim. Prosesnya mudah, bisa lewat handphone,” katanya.
Namun faktanya, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran. Proses finalisasi kata dia untuk angkatan 2025 baru dilakukan pada November, bersamaan dengan penyaluran dana UKT oleh Pemprov Kaltim ke seluruh perguruan tinggi, termasuk Unmul.
Dalam proses tersebut, pihaknya mencatat ada sekitar 107 mahasiswa angkatan 2025 yang tidak mendaftar di laman Gratispol, padahal himbauan tersebut telah berulang kali disampaikan, termasuk melalui surat resmi dari Rektor.
Editor: Erwin