Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya keluhan salah seorang mahasiswa pascasarjana Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Balikpapan, di media sosial.
Mahasiswa tersebut mengaku statusnya sebagai penerima UKT Gratis dibatalkan pada Januari 2026, meski sebelumnya dinyatakan lolos dan telah mengikuti perkuliahan pada semester pertama bersama enam mahasiswa lainnya.
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menyampaikan bahwa pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 25 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa pada Perguruan Tinggi.
Dalam Pergub tersebut secara tegas disebutkan bahwa mahasiswa yang mengikuti kelas eksekutif, kelas malam, maupun kelas daring yang tidak melalui kerja sama resmi, tidak diperkenankan menerima bantuan pendidikan.
“Ketentuannya jelas sejak awal. Di Pergub bagian F sudah disebutkan bahwa kelas eksekutif tidak bisa menerima bantuan, jadi ini bukan keputusan sepihak,” ujar Dasmiah, Rabu (21/1/2026).
Dia menjelaskan, kelas eksekutif umumnya diikuti oleh mahasiswa yang telah bekerja. Sementara itu, Program Gratispol merupakan bantuan pendidikan yang diprioritaskan bagi mahasiswa kelas reguler.
“Program ini sifatnya bantuan. Kelas eksekutif mayoritas diikuti mahasiswa pekerja. Selain itu, mereka yang dibatalkan ini merupakan mahasiswa S2, bukan S1,” ucapnya.
Dasmiah juga menyoroti perbedaan biaya pendidikan antara kelas reguler dan kelas eksekutif. Menurutnya, biaya SPP kelas eksekutif cenderung lebih mahal sehingga tidak sesuai dengan skema bantuan yang telah diatur dalam Pergub.
Ia menilai kesalahan justru terjadi pada pihak kampus yang tetap melakukan verifikasi terhadap mahasiswa kelas eksekutif sebagai calon penerima UKT Gratis, meski telah mengetahui ketentuan yang berlaku.
“Seharusnya sejak awal tidak diverifikasi, karena sudah jelas tidak memenuhi syarat,” katanya.
Lebih lanjut, Dasmiah mengingatkan pelanggaran terhadap ketentuan Pergub berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila bantuan tetap diberikan kepada mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan, maka dana tersebut berisiko diminta untuk dikembalikan.
Editor: Erwin