Hal ini ditegaskan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim H Baba yang menegaskan peningkatan honor bagi guru swasta menjadi satu dari beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat kerja terkait Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada 2025 lalu.
Selama ini menurutnya besaran honor guru honorer swasta masih mengacu pada petunjuk teknis pemerintah yang dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup yang layak, hal mana yang memicu berbagai usulan agar pemerintah daerah melakukan penyesuaian.
“Banyak masukan yang kami terima agar honor guru swasta dinaikkan atau diberikan skema bantuan khusus. Bahkan ada usulan agar minimal berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan,” kata Baba Senin (19/1/2026).
Perbedaan pendapatan antara guru negeri dan guru swasta saat ini terlampau lebar. Jika ketimpangan tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak pada rasa keadilan serta kualitas pendidikan secara keseluruhan.
“Kesenjangan ini sudah terlalu mencolok. Kami di DPRD ingin ada langkah perbaikan supaya guru swasta tidak terus dirugikan,” tegasnya.
Meski demikian Baba mengakui realisasi kenaikan honor sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Keputusan akhirnya tentu melihat kondisi anggaran daerah. Jika memungkinkan secara fiskal, tentu sangat baik apabila honor guru swasta bisa ditingkatkan,” ucapnya.
Keberadaan guru swasta memiliki peran strategis, terutama di daerah yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sekolah negeri. Kontribusi mereka dalam mencerdaskan generasi muda dinilai sama pentingnya dengan guru di sekolah negeri.
“Guru swasta juga merupakan ujung tombak pendidikan. Mereka mendidik anak-anak dengan tanggung jawab yang sama, sehingga kesejahteraan mereka sudah semestinya mendapat perhatian setara,” sebut Baba.
Melalui dorongan ini, DPRD Kaltim berharap Pemprov Kaltim dapat merumuskan kebijakan yang lebih adil dan berimbang sehingga penghargaan terhadap tenaga pendidik tidak lagi dibedakan secara mencolok antara sekolah negeri dan swasta.
Editor: Aspian Nur