Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, mengatakan penyaluran MBG ke sekolah masih terbatas dan belum merata. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian anggaran yang disediakan Balai Gizi Nasional.
“Memang masih banyak MBG yang belum tersalurkan ke sekolah karena harus menyesuaikan anggaran yang disediakan Balai Gizi Nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini MBG masih diprioritaskan untuk siswa. Guru belum masuk sebagai penerima langsung, meskipun ada pengecualian dalam kondisi tertentu.
“MBG masih diperuntukkan untuk siswa saja, guru tidak dapat. Tetapi kalau siswanya tidak hadir, gurunya bisa mengambil jatah MBG tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam Pasal 4 peraturan tersebut, pendidik dan tenaga kependidikan termasuk dalam kelompok penerima MBG, selain peserta didik, anak balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Namun demikian, Andi mengaku belum menerima edaran resmi sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut.
“Hingga saat ini kami belum mendapatkan edarannya, jadi untuk sementara masih memakai aturan yang berlaku sebelumnya, dengan menyesuaikan jumlah siswa,” pungkasnya.
Editor: Erwin